Rabu, 24 November 2010

Tim Medis juga termasuk Tim Reaksi Cepat?



Bencana memang datang mengagetkan. Walaupun kadang sudah kita prediksi, tetap saja kedatangannya membuat kita tercengang dan pusing tujuh keliling. Terjadi kekacauan di lingkungan sekitar dan di dalam diri kita karena ketidaknormalan yang terjadi sehingga kita harus melakukan sesuatu yang tidak biasa kita lakukan. Dibalik kepanikan kita itu, sebuah tim sudah meluncur ke daerah kita yang terkena bencana. Siapakah mereka? Mereka adalah Tim Reaksi Cepat dari BNPB.

Tim Reaksi Cepat BNPB disingkat TRC BNPB adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BNPB, terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan (membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/ SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota) dalam penanganan darurat bencana.

Mau jadi tim reaksi cepat? Tak segampang itu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kita ingin menjadi bagian dari TRC, yaitu sehat jasmani dan rohani, telah mengikuti workshop atau pelatihan TRC, berpengalaman di bidang kedaruratan bencana, bersedia ditugaskan ke lokasi bencana 3-7 hari, dan setiap saat siap sedia dengan peralatan perorangan dimana pun berada.

Sebelum terjun pastilah ada tahap persiapan yang harus dilakukan. Biasanya pusat memberi informasi bahwa ada bencana yang harus segera ditindaklanjuti. Pusat meminta kesediaan personil untuk berangkat dan anggota wajib menyampaikan kesediaannya kepada pusat dengan sarana komunikasi yang ada.

Saat TRC tiba di lapangan, mereka selalu mengawali dengan memperkenalkan diri kepada pemimpin setempat baru kemudian mempersiapkan tempat dan melakukan survei lapangan sampai menyampaikan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam keadaan bencana. Yang menarik adalah kegiatan mereka saat turun ke lapangan, yatu :
1) Identifikasi terhadap cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan.
2) Identifikasi kebutuhan yang mendesak untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana dan evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, air
bersih/minum dan sanitasi, pelayanan kesehatan), penampungan sementara (tenda, tikar, genset, MCK, dapur umum), perlindungan terhadap kelompok rentan (balita, ibu
hamil, lansia, cacat), pemulihan darurat sarana dan prasarana, antara lain
pembersihan puing/lumpur/tanah longsor, jalan/jembatan/tanggul, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi, telekomunikasi dan energi.
Setelah itu TRC melakukan kewajiban yang lain yaitu membentu Satkorlak PB dan Satlak PB.

Kemudian, di setiap kegiatan diadakan evaluasi untuk mengetahui tingkat kesuksesan penanganan, jumlah pasokan bantuan cukup atau masih kurang, lokasi yang masih belum tertangani, dll. Setelah waktu yang ditentukan berakhir, maka berakhir pula masa tugas TRC. Mereka segera berbenah diri kemudian tak lupa pamit kepada Gubernur atau pemimpin setempat. Selain itu juga TRC wajib mengirimkan laoran yang berisi kinerja mereka selama 7 hari tersebut.

Lalu dimana tim medis berada? Tim Medis sebenarnya berbeda dengan TRC. Tim Medis merupakan SDM yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi dalam menjaga kesehata mereka selama di pengungsian. Ada form dan penjelasan lengkap di sumber tulisan ini. Silakan nanti bisa dicek langsung. Tapi pada dasarnya, walaupun Anda dari medis, tidak emnutup kemungkinan menjadi bagian dari TRC asal memenuhi syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. So, kenapa tidak?

Sumber : http://www.bnpb.go.id/file/publikasi/59.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar