Jumat, 29 Oktober 2010

Obat sebenarnya tidaklah Mahal




Hidung gatal, memancing untuk bersin-bersin, kemudian keluar air dari hidung terus-menerus, bersin tiada henti, dan hidung mulai merah. Sepertinya saya sakit flu (common cold). Minum obat apa ya? Ah iklan di tipi kan minum Sana*lu.. Tapi itu obat bermerek. Karena saya tahu obat bermerek mahal, lebih baik saya minum obat generik saja. Obat generik kan obat rekomendasi pemerintah, pasti murah dan tetap berkhasiat. Saya datang ke apotek. Tetapi sampai di apotek, saya bingung. Sebenarnya berapa sih harga obat generik yang dikatakan Murah? Atau jangan-jangan murahnya obat generik di apotek ini masih terbilang Mahal dibandingkan obat generik di apotek tetangga?

Banyak orang memiliki dilema seperti yang diceritakan di atas. Tidak ada informasi yang jelas tentang cara masyarakat mendapatkan obat generik yang tepat, baik dari segi mutu dan harga. Memang pemerintah sudah mengumukan di media-media bahwa lebih baik menggunakan obat generik daripada obat bermerek atau paten. Tetapi tidak ada penjelasan yang spesifik tentang cara bagaimana masyarakat bisa mendapatkan obat generik. Apakah pasti obat generik yang dibawa mobil cup itu aman dan tepat?

Obat generik resmi sebenarnya bisa didapat dari apotek. Saat Anda membeli obat generik di apotek, pastikan Anda mendapatkan Faktur sebagai bukti pembelian. Faktur itu juga secara tidak langsung menunjukkan bukti kelegalan obat tersebut. Lalu bagaimana dengan Harganya?

Harga obat generik telah ditetapkan sejak dahulu. Peraturan terbaru adalah Permenkes/146/2010. Di situ dijelaskan bahwa obat generik seharga Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HNA+PPN adalah harga jual pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana kesehatan yang lain. Selain itu ada Harga Eceran tertinggi (HET) yang dijual kepada apotek, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya.

Pabrik obat harus meresepkan HNA+PPN sebagai patokan tertinggi dalam menjual obat ke rumah sakit, apotek, dan sarana kesehatan lainnnya. Untuk menjaga ketersediaan di lokasi yang jauh, diperkenankan pabrik menganggarkan 5% biaya distribusi untuk Regional I, 10% untuk Regional II, dan 20% untuk Regional IV. Regional I mencakup DKI Jakarta, Jawa Tewngah, Jawa Barat, Jawa Timur, dl. Regional II mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dll. Regional III mencakup Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dll. Dan regional IV mencakup NTT, Maluku, Papua, dll.

Berapa harga pastinya? silakan download Permenkes/146/2010 di . Data tersebut bisa menjadi pegangan Anda dalam membeli obat generik. Mari gunakan obat generik dengan aman dan Tepat.

Sumber : Permenkes/146/2010

1 komentar:

  1. kalau saya orang kaya dan mampu beli obat mahal, gimana donk tindakan dokter?

    BalasHapus